1. Jasa-jasa bank merupakan kegiatan
perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank
tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based.
Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
1. PENYIMPANAN
UANG
2. KIRIMAN
UANG (transfer)
3.
KLIRING (clearing)
4.
INKASO (Collection)
5.
SAFE DEPOSIT BOX
6.
BANK CARD
7.
BANK NOTE
8.
TRAVELLERS CHEQUE
9.
LETTER OF CREDIT (L/C)
10.
BANK GARANSI
11.
MENERIMA SETORAN-SETORAN
12.
MELAKUKAN PEMBAYARAN
13.
BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14.
PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET
BANKING
Daftar pustaka : Buku PENGANTAR
MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
2.
Jelaskan
dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a. Kiriman uang (Transfer) :
Jasa
pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b. Kliring, lengkapi dengan
mekanismenya:
jasa
penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
c. Inkaso:
Proses
kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d. Safe Deposit Box:
Jasa
bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan
dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e. Bank note:
Uang
kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f. Bank Card:
Kartu
plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat
dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g. Travellers Cheque:
Cek
wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h. Letter of Credit, lengkapi dengan
mekanismenya:
Pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Penjelasan
mekanisme:
1. Penjual dan pembeli membuat sales
contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan
dengan L/C atau SKBDN.
2. Atas dasar syarat pembayaran yang
telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan
penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3. Issuing bank selanjutnya menerbitkan
L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan
penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising
bank) di tempat penjual.
4. Advising bank menyampaikan asli L/C
atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau
autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5. Setelah menerima L/C atau SKBDN dari
advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat
penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract,
serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6. Beneficiary menyerahkan satu set
dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa
(nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7. Berdasarkan penyerahan dokumen dari
beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian
dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku.
Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank
dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran
terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8. Nominated bank meneruskan dokumen
kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar terlebih
dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka
melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali
(reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9. Setelah menerima penerusan dokumen
dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah
memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan
clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran,
ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi
penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN
(discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau
reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant
sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta
penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak
kondisi penyimpangan dokumen.
10.
Issuing
bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan
kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran
barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import
clearance).
i. Bank Garansi, lengkapi dengan
mekanismenya:
Jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri
& Eko Hartanto; Gunadarma University
3 .
Jelaskan dengan lengkap dan jelas
mengenai ,
a. Simpanan
Giro:
Rekening yang uangnya
bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran
dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda
bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat
berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di
bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri
giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan
lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam
rekeningnya. Rekening giro biasanya
tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu
biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada
saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari
jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam
sebulan. Minimal setoran untuk rekening
giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil
adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk
rekening giro perusahaan). Sebagai
timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua
bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong
dari rekening gironya tiap bulan. Dengan
memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran
(semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam
laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang
yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b.
Simpanan Tabungan:
Berbeda dengan giro,
simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh
para pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan
tabungan dilakukan untuk umum dan lebi banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah
tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti
rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada simpanan giro yang
diberikan kepada nasabah.
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan
nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa alat
penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau
menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan
sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.
c.
Simpanan Deposito:
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan
Deposito:
1. Deposito
Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya
hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara
pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2. Sertifikat
Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank
Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat
diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito,
bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito
yang diterbitkannya.
3. Deposito on
Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak
membutuhkannya. Deposito ini agak
berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan
depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan
penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri
& Eko Hartanto; Gunadaarma University
4.
Tn.
A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah,
tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22
agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh
ratus dua puluh ribu rupiah)
Daftar Pustaka: Belajar bareng sama teman dikampus
5.Tn.
A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6
bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%.
Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya
dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara penghitungan
bunga deposito berjangka :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari bunga
365
Bunga =
2.000.000 x 12% x 180 hari 365
= 118356.16 (sebelum
pajak)
Tax =
118356.16 x 15%
= 17753.424
Jumlah = 118356.16 + 17753.424
= 136,109.584
6. Transaksi yang terjadi pada rekening
tabungan Tn. A selama agustus 2010
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga
dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo
akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga harian:
1-6 ( Saldo ) : ((16 % x 70.000) / 365) x 6 = 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) :
((16% x 500.000) / 365) x 5 = 1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk ) : ((16% x 1.100.000) / 365 ) X 7 = 3375,3425
19-25 (
Saldo Kliring ) : ((16% x
1.200.000) /365) x 7 = 3682,1918
26 ( Tarik Tunai )
: ((16% x 200.000) / 365) x
7 = 613,69863
Saldo akhir
: 8767,1236
Pajak 15%
: 1315,06854
Saldo bersih
: 7452,0556
Daftar Pustaka : Belajar bareng sama teman dikampus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar