27 Juni 2013

Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan

PENDAHULUAN
Penerapan teknologi komputer dan telekomunikasi di perbankan (selanjutnya disebut teknologi sistem informasi perbankan dan disingkat TSI Perbankan) merupakan fenomena yang berkembang sangat luas dan cepat di perbankan nasional. Istilah ini mengacu ke ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Keberhasilan bank akan sangat ditentukan kualitas kinerja TSI, yang akan terus dikembangkan secara luas untuk memenuhi kepentingan bisnis bank dan nasabahnya. Kecenderungan proses otomatisasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang, seiring dengan perkembangan perbankan nasional sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dalam menjalankan fungsi sebagai perantara keuangan (financial intermediary).
LANDASAN TEORI
Bank Indonesia sebagai otoritas moneter telah mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan Teknologi Sistem Informasi (TSI) oleh bank. Melalui Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 27/164/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 27/9/UPPB masing-masing tanggal 31 Maret 1995, diatur prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan manajemen bank dalam TSI baik yang dilakukan oleh bank itu sendiri maupun oleh pihak lain.
PEMBAHASAN
Pengertian Teknologi Sistem Informasi
Teknologi Sistem Informasi (TSI) adalah suatu sistem pengolahan data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.
Mengapa Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
Penggunaan TSI adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Kapan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
1.    Penggunaan Teknologi Informasi Dalam Sistem Informasi Akuntansi
2.    Penggunaan Sistem dan Teknologi Informasi Untuk Usaha Kecil
3.    Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan
Siapa saja yang Berperan Menggunakan Teknologi Sistem Informasi
1.    Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Bank Sendiri :
-    Menerapkan Pengendalian Manajemen TSI
-    Melaksanakan fungsi AUDIT INTERN TSI
-    Memiliki alat monitor
-    Menerapkan prinsip2 sistem pengawasan dan pengamanan
-    Memiliki Disaster Recovery Plan (DRP)
2.    Dalam Hal Penyelenggaraan TSI Dilakukan Oleh Pihak Ketiga :
-    Memastikan semua hal pada butir III.1 dipenuhi oleh pihak penyelenggara jasa TSI
-    Melakukan evaluasi secara berkala atas kehandalan penyelenggara jasa TSI
-    Membuat perjanjian tertulis
-    Menyampaikan laporan kepada BI

a.    Perkembangan teknologi komputer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
-    Adanya transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
-    Adanya ATM ( Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
-    Penggunaan Database di bank – bank.
-    Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email, teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.

b.    Kriteria pemilihan teknologi perangkat lunak perbankan
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.    Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan geografis BPR biasanya relative kecil.
2.    Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama. Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3.    Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth), bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4.    Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai (user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5.    Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
6.    Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik, dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7.    Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk bahasa pemrograman aslinya atau source code.
KESIMPULAN
Teknologi Sistem Informasi (TSI) digunakan bank untuk mengolah data keuangan dan pelayanan jasa perbankan secara elektronis dengan menggunakan sarana komputer, telekomunikasi, dan sarana elektronis lainnya.



DAFTAR PUSTAKA
http://niaflowersshine.blogspot.com/2011/05/teknologi-sistem-informastsi-perbankan.html

24 April 2013

Tugas ke 2 Terapan Komputer Perbankan


1.     Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?
1.         PENYIMPANAN UANG
2.         KIRIMAN UANG (transfer)
3.         KLIRING (clearing)
4.         INKASO (Collection)
5.         SAFE DEPOSIT BOX
6.         BANK CARD
7.         BANK NOTE
8.         TRAVELLERS CHEQUE
9.         LETTER OF CREDIT (L/C)
10.      BANK GARANSI
11.      MENERIMA SETORAN-SETORAN
12.      MELAKUKAN PEMBAYARAN
13.      BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14.      PINJAMAN (KREDIT)
15.      INTERNET BANKING

Daftar pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA

             2.     Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a.     Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun ke luar negeri.
b.     Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
c.      Inkaso:
Proses kliring antar kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d.     Safe Deposit Box:
Jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda benda berharganya.
e.     Bank note:
Uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f.       Bank Card:
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g.     Travellers Cheque:
Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h.     Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).



 
Penjelasan mekanisme:
1.     Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2.     Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3.     Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4.     Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5.     Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6.     Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7.     Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8.     Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9.     Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
10.                        Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban kepabeanan (import clearance). 
i.   Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.





 
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadarma University


           3 .     Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
                 a.    Simpanan Giro:



Rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.  Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.  Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).  Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.  Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.


b.     Simpanan Tabungan:


Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebi banyak digunakan untuk  perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda dalam arti rata-rata suku bunga simpanan tabungan lebih tinggi daripada simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan  menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.
Ada bebertapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan.
2. Slip penarikan.
3. Kartu yang terbuat dari plastik.
4. Kombinasi.
 
c.     Simpanan Deposito:


Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1.        Deposito Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2.        Sertifikat Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3.        Deposito on Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini  agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University

      4.     Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
     Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

Daftar Pustaka: Belajar bareng sama teman dikampus

     5.Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA          = Nominal x tingkat bunga x hari bunga 365

Bunga            = 2.000.000 x 12% x 180 hari 365
                       = 118356.16 (sebelum pajak)

Tax                  = 118356.16 x 15%
                       = 17753.424

Jumlah           = 118356.16 + 17753.424
                        = 136,109.584




     6.     Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga harian:                                                            
1-6     ( Saldo )               : ((16 % x 70.000) / 365) x 6          = 1841,0959
7-11   ( Tarik Tunai )        : ((16% x 500.000) / 365) x 5        = 1095,8904
12-18 ( Transfer Masuk )  : ((16% x  1.100.000) / 365 ) X 7  = 3375,3425
19-25 ( Saldo Kliring )        : ((16% x 1.200.000) /365) x 7    =  3682,1918
26       ( Tarik Tunai )          : ((16% x 200.000) / 365) x 7     = 613,69863

Saldo akhir      : 8767,1236
Pajak 15%       : 1315,06854
Saldo bersih    : 7452,0556

Daftar Pustaka : Belajar bareng sama teman dikampus